1. Tahun 1986 Tepatnya Desember tanggal 10 Satu Robongan penuh meneusuri Kota Pekanbar dan Kabupaten Kampar yang di Pimpin langsung Anang Surikhman Selaku Penanggung jawab kegiatan di bantu oleh 200 Orang Pemuka adat kedua Kabupaten menyelusuri Sungai Kampar Hingg a kesunggai kecil lainya bahwa dapat di katakan tidak satupun hutan tersebut mempunyai tuan hanya saja pengakuan tanpa mempunyai dasar Hkum Lihat Bukti Pemetaan.
2. Tahun 1998 Tepatnya Bulan 17 Agustus kembali Anang menyusuri kampung seitar tanah sengketa Juga belum ada yang menyetuh tanah tersebut akan tetapi tahun 2006 Tanah tersebut udah ada penguasaan yang semula tidak jelas akan tetapi Pembangunan di tanah yang di maksud belumlah seperti sekatang ini terakhir tahun 2007 dan trahun 2008 baru ada pembagunan di kantor di maksud.
3. Tanggal 28 Pebruari 2012 tahu -tahun ada somasi masuk yang kedua yang mengatas namakan M. Najib dengan Kuasa hukumnya hantu menyatakan bahwa tanah tersebut mulai di kuasai tahun 1974 semua kita tahjun bahwa yang di perdebatkan itu dulunya sungai lebar dan bisa di lalui oleh Sped boast.
Kalau Memang yang bersangkuta punya bukti mana buiktinya ????
4. Kita tahun pada tahun tersebuty tanah di wilayah ini adalah tanah lepas dan tidak satu orang punyang mempunyai surat Tebas atau SKGR namun tahun 1985 kita bisa tebak bahwa Lokasi sengketa adalah Daerah Kabupaten Kampar dan sebagai perbandingan surat tersebut tanah Alashak yang di keluarkan oleh Samat Kampar Kiri.
5. Namun Kenyataan di lapangan tanah yang menjadi persoalan Muai tahun 2009 setelah pemekaran Kota POekanbaru dan Kabupaten Kampar LUCUNYA Surat tersebut terbit tidak terdadaftar di Kecamatan Siak Hulu Yang Wilayah Kerjanya mulai di mekarkan tahun 1995 serta di cek di Kecamatan Bukit Raya juga tidak terdaftar di pencatatan pemilikan atau pengesahan atas nama M. Najib lalu Surat yang m,ereka tunjukan sioapa yang m,engeluarkan ???????????
Tuntutan Mereka
a. Bongkar Kantoir Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya
s. Ganti Rugi Lokasi tersebut.
Pendapat serta saran Saya Kepada Pemberi somasi pikir dulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna Lihat Sengketa Tanah Kampar di Lingkar 2 30 Pucuk surat Ukur, AKGR, Alashak, Tebang Tebas Peaku pemalsuan data ini ada saya pegang.
APAKAH SUYDAH BANYAK UANG ANDA ????????????????? JIKA UDAH BANYAK SILAHKAN AJUKAN SAJA KE PENGADILAN KARENA BATAS WAKTU TELAH SAMPAI.
Rabu, 28 Maret 2012
Senin, 19 Maret 2012
BERIITA PENTING !!!
SEHUBUNGAN TIDAK ONSISTENNYA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PROGRAM PENDIDKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAMATAN MAN, SMK, SMA, ATAU YANG SEDERAJAD MULAI TAHUN 2003 SAMPAI AKHIR TAHUN 2011 MAKA DARI ITU KAMI MEMBATALKAN PEMBERANGKATAN UMROH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III/a, III/b YANG TELAH BEKERJA PALING SEDIKIT 20 TAHUN MASA KERJA SEJAK PENGANGKATAN PERTAMA ( SK CAPEG )
KAMI MOHON KEPADA SELURUH JARINGAN RADIO, COMMUNICATION SERTA PARA PEMEGANG KEKUASAAN DANA TERSEBUT TIDAK MENERBITKAN SURAT PERINTAH BAYAR.
DEMIKIAN ATAS KERJA SAMANYA DI UCAPKAN TERIMA KASIH
Langganan:
Komentar (Atom)
