Kamis, 26 April 2012

MENJAWAB PERTANYYAN

HUKUM DI INDONESIA TERSEBUT TERDIRI DARI 1. HUKUM ADAT 2. HUKUM NEGARA 3. HUKUM AGAMA MENJAWAB PERTANYAAN Prof. ANDREW l SSS : 1.JIKA ANDA MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL DI LUAR NIKAH MAKA HUKUM TERSEBUT TERMASUK ZINA 2.JIKA MEMANG ANAK ANDA TERSEBUT PEREMPUAN MAKA ANDA TIDAK DI PERKENANKAN OLEH AGAMA KARENA PERNIKAHAN ANDA SETELAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL. 3. KALAU ANDA MELAKUKAN PERZINAAN TERSEBUT SUDAH 20 TAHUN YANG LALU ANDA INGIN MENGAMBIL BUKU NIKAH SEBAIKNYA ANDA MELAKUKAN KONSULTASI KEPADA PENGADILAN AGAMA. UNTUK JAWABAN SEMENTARA ADALAH ANDA MENGATAKAN BAHWA ANDA TELAH BERBUAT ZINA 20 TRAHUN YANG LALU KEMUDIAN PERNIKAHAN TERSEBUT DI BAWAH TANGAN SECARA OTOMATIS ANDA MERNGISI BELAKO YANG TELAH DI SEDIAKAN OLEH PENGADILAN KEMUDIAN DI SIDANGKAN SESUAI ATURAN BARU PENGADILAN AGAMA MENGIRIM SURAT KEPADA KANTOR URUSAN AGAMA UNTUK DI TERBITKAN SURAT NIKAH DENGAN CATATAN DIO BELAKANG SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PENGADILAN NOMOR INI DAN MELENGKAPI PERSYARATAN PERNIKAHAN SEBAGAI MANA DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG NEGARA , MEMANG SAYA PERLU JELASKAN HAL SEPERTI INI TIDAK ATAU JARANG SEKALI YANG MELAKUKAN MENGINGAT BIAYA YANG BESAR SEHINGGA ORANG TIFDAK MAU MELAKUKAN HAL SEPERI INI. MENJAWAB PERTANYAAN IBU LINDA PERMATA SARI JIKA ANDA MENIKAH MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA ITU ADALAH TINDAKAN YANG BENAR MENURUT AGAMA SERTA UNDANG UDANG NEGARA INDONESIA AKAN TETAPI JIKA ANDA MENCERAIKAN SUAMI MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ITU ADALAH PERBUATAN YANG SALAH MENURUT UNDANG UNDANG NEGARA. ATAU ANDA MELAKUKAN TALAK DI BAWAH TANGAN JUGA PERBUATAN SALAH MENURUT UNDANG UNDANG NAMUN JIKA ANDA SUDAH TIGA KALI DI CERAIKAN OLEH SUAMI ANDA SAMPAI TIGA KALI, KEMUDIAN SUAMI ANDA MELAKUKAN PERMOHONAN KEPADA PENGADILAN DAN PENGADILAN ITU TIDAK MEMERIKSA SECARA KONG KRIT PASTI AKAN TERLAKSANA PERCERAIAN TERSEBUT DAN KEMUDIAN ANDA KEMBALI RUJUK DI KANTOR KUA ADALAH PERBUATAN SETAN DAN ANDA MELANGGAR ATURAN AGAMA SECARA LANGSUNG ANDA TERMASUK ORANG YANG BERZINAH SILAHKAN SIAPA YANG MAU KOMENTAR TENTANG HAL INI

Selasa, 03 April 2012

Parlen and President of Indonesia Give Warr of People


PRESIDEN DAN WAKIL RAKYAT MENYATAKAN PERANG LAWAN RAKYAT !!!!

Aku bukan Pendiri Negara Republik Indonesia akan tetapi masyarakat biasa ketika terjun kewilayah Masyarakat, tidak sama dengan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pasti ada rasa segan dan terhormat serta Jika mempunyai dana di keluarkan sebagian orang akan merasa senang akan tetapi sebahagian masyarakat merasa ini adalah bantuan percuma.
Aku juga bukan seorang Negarawan yang terkenal seperti Orang -orang yang memanfaatkan situasi demi ambisi kemudian mencekik seperti saat ini Lihat keputusan menyimpang dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terjadi Amandemen Atau perubahan serta penambahan hingga terjadi pengaburan Makna dan pengertian yang tersurat serta tersirat isi Kandungan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Pasal 33 ayat 1, 2, 3 :
Isi Bumi, Laut dan Udara serta apa saja yang terkandung didalamnya di Kuasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat sekarang Berbunyi
ISI BUMI, LAUT DAN UDARA SERTA APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DI KUASAI OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN PRESIDEN DAN KEPENTINGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Bagai mana Penguasaan Wilayah Toritorial dan Batas Negara di laut serta Penguasaan Ruang Control atau Pengawasan Udara secara utuh tidak tercapai penyebab utamanya adalah :
1. Keamanan di Indonesia tidakj kondusif sehingga Bangsaa Lain mempunyai alasan kuat untuk pengamanan Udara.
2. Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Arrogan serta Hidup bermewah mewah dan tidak perduli dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
3. Penegakan Hukum hanya di peruntukan untuk Rakyat Kecil.
4. Data berlawanan dengan fakta yang terjadi dilapangan.
DENGAN DEMIKIAN AKAN TERJADI PERANG ANTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERSAMA PEMERINTAH LAWAN RAKYAT, SEDANGKAN RAKYAT MULAI DIBANTU OLEH FIHAK LUAR DIAWALI BANTUAN UANG KEMUDIAN AKAN DILANJUTKAN BANTUAN PERALATAN PERANG SERTA BANTUAN MORIL.
MENURUT ANALISA SAYA AKAN TERJADI PERANG TERSEBUT PALING LAMA 1 TAHUN KEDEPAN .......
MARI KITA BUKTIKAN JIKA PRESIDEN DAN WAKIL RAKYAT TETAP PADA PENDIRIAN YANG MELANGGAR DAN TIDAK MEMATUHI PERINGATAN INI

Penggunaan Prekwensi Pasca Batas



Kenapa om Ujar seorang anak berbaju Pramuka
Itu masa Wilayah Udara kita di Caplok Orang
ah itu biasa karena Kepintaran Orang Eksekutif Indonesia yang mementingkan kantong berisi resiko anak cucu
Apa Mungkin permasyalahan tersebut bisa di sedlesaikan ????
Bisa saya jamin cuman Presidennya harus Anang Surikhman !!!!!
ah masa ia siapa betul Anang Surikhman itu ????????
ya ... Orang Indonesia Asli Pendidikan hanya untuk sesuap nasi pagi, siang dan malam.
Apa sebabnya anda bisa berkata begitu ????
hei ... Belon tahu siapa dia yaela... ketinggalan Info Alias Gaptek Kale....
Gaptektek tuh apasih ??
Gagap Teknonologi alias Bodoh......
ei Lo menyinggung perasaan gue
enggak sih tapi kita semua perlu belajar dari dia
uuu..... Belajar aman orang pendidikan tidak genah... no.. no... no
iya udah sekarang ini dia live dari National Airouetic Space and Admin
masa iya ..........
buka tuh mata lo...
wah... bener ginama caranya >
udah ya gue tinggal

Rabu, 28 Maret 2012

PEREBUTAN LAHAN PERKANTORAN ANTARA mAJID DAN KANTOR URUSAAN AGAMA KECAMATAN BUKIT RAYA

1. Tahun 1986 Tepatnya Desember tanggal 10 Satu Robongan penuh meneusuri Kota Pekanbar dan Kabupaten Kampar yang di Pimpin langsung Anang Surikhman Selaku Penanggung jawab kegiatan di bantu oleh 200 Orang Pemuka adat kedua Kabupaten menyelusuri Sungai Kampar Hingg a kesunggai kecil lainya bahwa dapat di katakan tidak satupun hutan tersebut mempunyai tuan hanya saja pengakuan tanpa mempunyai dasar Hkum Lihat Bukti Pemetaan.
2. Tahun 1998 Tepatnya Bulan 17 Agustus kembali Anang menyusuri kampung seitar tanah sengketa Juga belum ada yang menyetuh tanah tersebut akan tetapi tahun 2006 Tanah tersebut udah ada penguasaan yang semula tidak jelas akan tetapi Pembangunan di tanah yang di maksud belumlah seperti sekatang ini terakhir tahun 2007 dan trahun 2008 baru ada pembagunan di kantor di maksud.
3. Tanggal 28 Pebruari 2012 tahu -tahun ada somasi masuk yang kedua yang mengatas namakan M. Najib dengan Kuasa hukumnya hantu menyatakan bahwa tanah tersebut mulai di kuasai tahun 1974 semua kita tahjun bahwa yang di perdebatkan itu dulunya sungai lebar dan bisa di lalui oleh Sped boast.
Kalau Memang yang bersangkuta punya bukti mana buiktinya ????
4. Kita tahun pada tahun tersebuty tanah di wilayah ini adalah tanah lepas dan tidak satu orang punyang mempunyai surat Tebas atau SKGR namun tahun 1985 kita bisa tebak bahwa Lokasi sengketa adalah Daerah Kabupaten Kampar dan sebagai perbandingan surat tersebut tanah Alashak yang di keluarkan oleh Samat Kampar Kiri.
5. Namun Kenyataan di lapangan tanah yang menjadi persoalan Muai tahun 2009 setelah pemekaran Kota POekanbaru dan Kabupaten Kampar LUCUNYA Surat tersebut terbit tidak terdadaftar di Kecamatan Siak Hulu Yang Wilayah Kerjanya mulai di mekarkan tahun 1995 serta di cek di Kecamatan Bukit Raya juga tidak terdaftar di pencatatan pemilikan atau pengesahan atas nama M. Najib lalu Surat yang m,ereka tunjukan sioapa yang m,engeluarkan ???????????
Tuntutan Mereka
a. Bongkar Kantoir Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya
s. Ganti Rugi Lokasi tersebut.
Pendapat serta saran Saya Kepada Pemberi somasi pikir dulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna Lihat Sengketa Tanah Kampar di Lingkar 2 30 Pucuk surat Ukur, AKGR, Alashak, Tebang Tebas Peaku pemalsuan data ini ada saya pegang.
APAKAH SUYDAH BANYAK UANG ANDA ????????????????? JIKA UDAH BANYAK SILAHKAN AJUKAN SAJA KE PENGADILAN KARENA BATAS WAKTU TELAH SAMPAI.

Senin, 19 Maret 2012

BERIITA PENTING !!!


SEHUBUNGAN TIDAK ONSISTENNYA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PROGRAM PENDIDKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAMATAN MAN, SMK, SMA, ATAU YANG SEDERAJAD MULAI TAHUN 2003 SAMPAI AKHIR TAHUN 2011 MAKA DARI ITU KAMI MEMBATALKAN PEMBERANGKATAN UMROH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III/a, III/b YANG TELAH BEKERJA PALING SEDIKIT 20 TAHUN MASA KERJA SEJAK PENGANGKATAN PERTAMA ( SK CAPEG )
KAMI MOHON KEPADA SELURUH JARINGAN RADIO, COMMUNICATION SERTA PARA PEMEGANG KEKUASAAN DANA TERSEBUT TIDAK MENERBITKAN SURAT PERINTAH BAYAR.
DEMIKIAN ATAS KERJA SAMANYA DI UCAPKAN TERIMA KASIH