Tahun 2001 aku pernah menulis bahwa bunga bank itu haram di sebabkan beberapa pactor diantaranya :
1. Uang tersebut di perdagangkan dengan harapan mendapat imbalan memang demikian ketentuannya.
2. Uang tersebut di berikan semacam surat berharga kemudian di lelang sesuai dengan aktu dan tempat jika untung banyak lumayan namun jika salah mengabdet atau salah mengambil keputusan ber akibat fatal pada keuangan perusahaan bank tersebut.
berdasarkan kedua persoalan tersebut pernah saya uji coba di kalangan bisnis ternyata penjualan saham juga di lakukan oleh bank yang bernama syariah atau bank muamalat yang berada di indonesia.
Pada kenyataan di lapangan setelah saya pantau lebih kurang 10 tahun ternyata tidak ubahnya seperti bank biasa alias bank komersial.
Kalau kita meninjau dari akad kredit memang tidak mengandung pemahaman komersial akan tetapi jika kita mau terbuka ada beberapa pasal penekanan yang bisa merugikan nasabah sebab awal terciptanya bank syariah ini adalah bank Attahirrah membuka peluang bisnis yang tidak mengandung penjualan dengan membohongi nasabah karena semua di lakukan secara terbuka dan tidak secuilpun tertutup karena awal pendirian Bank Attahirrah ini merupakan bank murni tidak menggunakan sistim signal index atau kita sebut saja Saham yang lebih populer kenyataan di lapangan berbeda sperti kita ketahui Bank Syariah, Bank Muamalat, dan lain yang sejenisnya adalah bank haram tidak di benarkan menurut aturan yang ada lihat BANK ATTAHIRRAH yang pernah saya kemukakan tahun 2001 kemudian di respon oleh Negara - Negara Barat dan di Kerajaan Arab saudi. Dalam buku penerimaan atau harta yang di peroleh bank Syariah, bank Mua'malat ada menyebutkan hasil penjualan saham.
PENJUALAN SAHAM ITU HARAMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar