Selasa, 27 September 2011
Letter Recomandation of President of Union National International
Dasar :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggota Perserikatan Bangsa-Bagsa
2. Surat Permohonan dari Negara Palestina
Meningat :
1. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1932
2. Saran Dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa
3. Saran Dari President Internet
Memutuskan :
KEPUTUSAN PRESIDEN UNITE NATIONAL MENERIMA PALESTINA MENJADI NEGARA YANG BERDAULAT SERTA MENJADI ANGGOTA PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA YANG KE 194
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Di Tetapkan : New York
Tanggal : 27 September 2011
President Unite National International
Prof. Anang Surikhman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar