Selasa, 27 September 2011

Letter Recomandation of President of Union National International


Dasar :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggota Perserikatan Bangsa-Bagsa
2. Surat Permohonan dari Negara Palestina
Meningat :
1. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1932
2. Saran Dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa
3. Saran Dari President Internet
Memutuskan :
KEPUTUSAN PRESIDEN UNITE NATIONAL MENERIMA PALESTINA MENJADI NEGARA YANG BERDAULAT SERTA MENJADI ANGGOTA PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA YANG KE 194

Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Di Tetapkan : New York
Tanggal : 27 September 2011

President Unite National International


Prof. Anang Surikhman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar