Sejak aku berjuang untuk menekan Biaya Nikah mulai 17 Agustus 1988 hingga aku meninggalkan Tanjung Pinang dan Pantai Sanur serta Pulau galang yang penuh dengan kenangan pahit manis serta maung hingga aku kini naik ke daratan
Apa yang menjadi Latar bel;akang perjuangan tanya wartawan ?
aku berjuang mendoprak dari dalam dan dari luar adalah tranparansi biaya pencatatan Nikah serta Biaya oprasional Kantor Urusan Agama pada tahun bersangkutan adal;an Uang Setoran Negara sebesar Rp. 3000,- Biaya Badan Kesejahteraan Masjid Pusat, Rp. 5.000,- Badan Kesejahteraan Masjid Provinsi, Rp. 500,- Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten, Rp. 500,- Bendolan Kecamatan Rp. 500,- Jumlah seluruh biaya di perkirakan Rp.15.000,- kemudian Kepala Kantor Urusan Agama mengambil biaya sebesar Rp. 75.000,- Sekarang di Tanjung Pinang kok Berani hanya uang Pedncatatan saja yaitu Rp. 30.000,- tanpa ada uang oprasional apakah hal semacam ini dapat dipertahankan ????????
Memang Info lengkap namun saya tidak yakin ini bertahan lama sebab akan terejadi Kontra dan Pro.
Dapatkah Provinsi lain berlaku sama ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar