Selasa, 21 Juni 2011

Perlu Anggaran Cadangan

Sehubungan dengan terlalu banyaknya mutasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau yang berlangsung dari tanggal 01 Januari 2010 hingga tanggal 01 May 2011 hampir 50 Orang berakibat fatal terhadap Daftar Inventasis Pelaksanaan Anggaran Hingga terjadi kekurangan pembayaran Uang Makan, juga terjadi juga pada sektor pembayaran Gaji bulanan Karena ada beberapa Kementerian Agama Kantor Kabupaten/Kota terjadi penumpukan pegawai yang tidak seimbang lagi dengan Daftar Iventasis Pelaksanaan Anggaran. Uang makan dsi sedot untuk membayar uang gaji pegawai / pejabat yang sehingga Pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tidak di bayrkan sebab Dana yang tertera pada Daftar Iventaris Pelaksanaan Anggaran menjadi Habis sebelum Waktunya. padahal menurut Aturan yang ada tidaklah sekaku itu karena dalam Peraturan Menteri Keuangan " Jika terjadi Mutasi dan terjadinya penumpukan Pegawai pada Satu atau lebih dari Kementerian Agama Kabupaten Kota bisa diajukan dana tambahan dengan alasan seperti yang tertera diatas dengan tidak merugikan Para Pegawai / Pejabat yang menjalankan Tugas.
Dengan Demikian Kami wajib menyampaikan Kepada Fihak terkait agar tidak salah menetapkan sebuah keputusan dengan merugikan Pegawai yang tidak mempunyai Jabatan.
Untuk memperjelas Anggaran Cadangan Khusus untuk diperguinakan jika terjadi Mutasi besar-besaran dan jika memang menurut Dipa memang tidak sanggup membiayai uang makan di perlukan data Mutasi dan Tranparansi Akuntabilitas Data tersebut baru Anggaran Cadangan Dapat di Gunakan Pesan ini kami sampaikan ke
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Keuangan Negara
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Kementerian Apratur dan pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil
5. Kementerian Agama Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar