Kalau kita mau lebih Propesional dalam memberikan pelayanan jasa baik berupa Angkutan Laut, Angkutan Darat serta Angkutan Udara sebainya memberikan data serta info yang benar akurat agar kita pemakai jasa dan penguna layanan jasa ini tidak merasa dirugikan karena a. Kesalahan Informasi b. Kerusaakan berat atau kerusakan ringan pada peralatan mesin atau pada peralatan jasa lainnya.
Berbicara keterlambatan penerbangan Misalnya terjadi kerusakan berat pada sebuah pesawat yang memakan waktu lebih dari 4 jam sejak jadwal keberabgkatan sebaiknya di batalkan saja atau di ganti dengan pesawat sejenis perusahaan lain yang kebetulan nongkrong di sana sebab jika antar perusahaan masing-masing egois apa jadinya jika orang berpendapat bahwa pelayanan Jasa Angkutan Udara di Indonesia tidak atau kurang memuaskan.
Seperti di kutip dari beberapa orang pengguna jasa Angkutan Udara yang kebetulan memesan tiket salah satu penerbangan domestik yang menelan waktu lebih kurang 45 Menit atau paling lama 60 Menit karena kerusakan pada Angkutan Udara yang biasanya hanya 2 Jam atau 120 Menit kini meningkat menjadi 420 Menit.
Otomatis semua kegiatan yang di rencanakan dibatalkan secara sefihak dan fihak pengguna jasa di rugikan karena kerusakan tersebut.
Biasanya para penggunakan Jasa Angkutan udara di berikan Korting sebanyak 50% atau perusahaan mengembalikan uang penumpang dengan pengertian free atau kita sebut dengan atas dasarkesalahan pada teknik atau kerusakan pada pesawat terseut yang menelan eaktu 420 Menit dinyatakan perai dan uang di kembalikan kepada penumpang sedangkan penumpang di berangkatkan dengan cuma-cuma alisa tidak bayar lihat ketentuan penerbangan Internasional.........
Begitu Juga dengan Jasa Angkutan Darat dan Jasa Angkutan Laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar